Balai Pemasyarakatan Klas II Gorontalo menjadi Narasumber pada Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Oleh KPU Provinsi Gorontalo

Foto1207

Gorontalo, INFO_PAS - Eksistensi dan peran penting Balai Pemasyarakatan yang sebelumnya hanya diketahui oleh kalangan Aparat Penegak Hukum kini mulai dikenal luas oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini terbukti dengan diundangnya Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Gorontalo, Farid Wajdi, S.H., M.Si untuk menjadi salah satu Narasumber pada Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo di Hotel Maqna Gorontalo, Kamis (15/9).

Adapun materi yang dibawakan oleh Kabapas Gorontalo adalah “Prodesur Penerbitan Surat Keterangan Telah Menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas”. Dalam pemaparannya, Kabapas menjelaskan tentang pengertian Balai Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, Narapidana, Tugas dan Fungsi Bapas serta Prosedur dimaksud berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dasar hukum lainnya. Hal ini menjadi vital karena pada Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah, calon yang pernah menjadi mantan Narapidana ataupun sementara menjalani pembimbingan sebagai Klien Pemasyarakatan di Bapas sering menjadi permasalahan yang terus diperdebatkan. Sehingga dengan adanya materi Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. (amir_bapas)


Cetak   E-mail